Pemerintah Siapkan Aturan Tenor KPR 40 Tahun
TEMPO | Jumat, 8 Mei 2026 07:30 WIB
Menurut Maruarar, selain meringankan angsuran adanya perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun juga dapat memperluas pasar properti.
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan adanya rencana perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 40 tahun oleh pemerintah akan meringankan angsuran bagi masyarakat.
“Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsurannya Rp1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp800-900 ribu,” ucap Maruarar Sirait di Bandarlampung, Kamis, 7 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.
Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan tenor KPR dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Karena itu, kata Maruarar, pemerintah akan menyesuaikan regulasi yang ada.
Dia melanjutkan pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung rencana perpanjangan masa KPR menjadi 40 tahun.
“Regulasi segera disiapkan. Kami buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan,” ujar dia.
Menurut Maruarar, selain meringankan angsuran adanya perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun juga dapat memperluas pasar properti. “Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya,” ujar dia.
Sumber : TEMPO
