{"id":482,"date":"2026-09-01T09:15:57","date_gmt":"2026-09-01T09:15:57","guid":{"rendered":"https:\/\/sinarmuda.id\/?p=482"},"modified":"2026-09-02T02:37:52","modified_gmt":"2026-09-02T02:37:52","slug":"tunggakan-rp-1-juta-ke-bawah-tak-lagi-bikin-kpr-ditolak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/tunggakan-rp-1-juta-ke-bawah-tak-lagi-bikin-kpr-ditolak\/","title":{"rendered":"Tunggakan Rp 1 Juta ke Bawah Tak Lagi Bikin KPR Ditolak!"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">detikProperti | Selasa, 07 Juli 2026 06:06 WIB<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), calon debitur akan melalui pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika masih memiliki tunggakan kredit, pengajuan KPR berpotensi ditolak.<br>Namun kini ada kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan kredit hingga Rp 1 juta. Catatan tunggakan dengan nilai tersebut tidak lagi menjadi penghalang dalam pengajuan KPR karena tidak akan ditampilkan dalam SLIK OJK.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki mengatakan SLIK hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit nasabah di atas Rp 1 juta. Langkah ini bermaksud untuk memperluas akses kredit masyarakat mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,&#8221; ujar Kiki dalam acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6\/7\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan optimalisasi SLIK yang dilakukan oleh OJK bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka bisa mengajukan KPR untuk membeli rumah subsidi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi. Dan ini sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo untuk Program 3 Juta Rumah,&#8221; kata Ara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Percepatan Pelaporan Kredit<\/strong><br>Selain itu, Kiki mengatakan pelaporan informasi kredit nasabah di SLIK OJK akan dipercepat menjadi maksimal 3 hari. Jika nasabah sudah melunasi kredit, dalam kurun waktu 3 hari akan diperbarui datanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, langkah tersebut memungkinkan nasabah untuk segera membeli rumah tanpa terhalang SLIK OJK. Sebab, informasi yang ditampilkan di SLIK OJK lebih terkini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih pada belum lunas. Padahal sudah, jadi supaya lebih cepat,&#8221; tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Biasanya catatan kredit yang sudah dilunasi baru diperbarui di SLIK OJK dalam 1-1,5 bulan. Sekarang prosesnya lebih cepat, dalam 3 hari kredit akan tercatat lunas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pengembang Senang Ada Optimalisasi SLIK OJK<\/strong><br>Pengembang perumahan sedang bergembira karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menampilkan tunggakan kredit nasabah hingga Rp 1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini memudahkan masyarakat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bendahara Umum DPP REI Samuel S. Huang mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Otoritas Jasa Keuangan atas optimalisasi SLIK. Kini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lebih mudah megajukan KPR tanpa terkendala tunggakan kredit kecil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;SLIK OJK yang di bawah 1 juta itu bisa tidak dipermasalahkan lagi itu menjadi satu hal yang sangat bermanfaat bagi banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah,&#8221; kata Samuel usai acara Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6\/7\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyoroti keputusan OJK untuk mempercepat masa pelaporan kredit menjadi 3 hari saja. Hal ini membuat calon pembeli rumah bisa segera mengambil KPR usai pelunasan kredit sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Selama ini kalau kita lunas, termasuk yang pinjol, paylater itu lama sekali (pelaporan kredit lunas), bahkan kadang-kadang tidak bisa dicek-cek. Hari ini Bu Kiki (Ketua Dewan Komisioner OJK) putuskan 3 hari kelar pelunasannya terbukti. Berarti dari mati, hidup lagi, dia bisa ngambil KPR lagi,&#8221; ujar Ari.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber : <a href=\"https:\/\/www.detik.com\/properti\/berita\/d-8562799\/tunggakan-rp-1-juta-ke-bawah-tak-lagi-bikin-kpr-ditolak\">detikProperti<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>detikProperti | Selasa, 07 Juli 2026 06:06 WIB Saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), calon debitur akan melalui pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika masih memiliki tunggakan kredit, pengajuan KPR berpotensi ditolak.Namun kini ada kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan kredit hingga Rp 1 juta. Catatan tunggakan dengan nilai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":493,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-482","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-blok"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/482","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=482"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/482\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":484,"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/482\/revisions\/484"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/493"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=482"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=482"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sinarmuda.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=482"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}