Banyak Pemilik Rumah Tak Tahu, KPR Lunas Masih Wajib Urus Dokumen Ini
detikProperti |
Roya merupakan proses pencoretan hak tanggungan yang sebelumnya dibebankan kepada sertifikat tanah dan buku tanah sebagai jaminan kredit. Setelah roya selesai, rumah tersebut dinyatakan telah terbebas dari tanggungan utang kepada bank.
Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), roya menjadi tahapan penting bagi masyarakat yang membeli rumah melalui skema KPR.
Apa Itu Roya Hak Tanggungan?
Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah dan buku tanah setelah debitur melunasi pinjaman kepada bank atau kreditur.
Proses ini dilakukan di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum mengajukan roya, debitur harus memperoleh surat roya atau surat keterangan lunas dari bank sebagai bukti bahwa seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan. Setelah proses selesai, sertifikat tanah tidak lagi dibebani hak ta
nggungan sehingga status kepemilikan rumah menjadi bersih dari jaminan kredit.
Syarat Mengurus Roya Hak Tanggungan
Mengutip laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PANRB, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon beserta kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Sertifikat Hak Tanggungan atau surat persetujuan roya apabila sertifikat hak tanggungan hilang.
- Surat roya atau surat keterangan lunas dari bank/kreditur.
- Fotokopi KTP debitur, kreditur, dan/atau kuasanya.
Selain itu, pemohon juga diminta memberikan informasi mengenai letak, luas, dan penggunaan tanah yang akan dilakukan roya.
Cara Mengurus Roya di BPN
Berikut tahapan pengajuan roya hak tanggungan:
- Datang ke Kantor Pertanahan atau BPN dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
- Serahkan dokumen kepada petugas loket.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Bayar biaya administrasi roya.
- BPN melakukan verifikasi dokumen dan pencoretan hak tanggungan.
- Sertifikat roya diterbitkan dan dapat diambil di loket pelayanan.
Berapa Biaya Roya?
Proses roya hak tanggungan dikenakan biaya Rp 50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah.
Sementara itu, proses penyelesaiannya umumnya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja, tergantung hasil verifikasi dokumen di kantor pertanahan.
Dengan mengurus roya, pemilik rumah memiliki bukti resmi bahwa kewajiban KPR telah lunas dan sertifikat tanah tidak lagi menjadi jaminan utang kepada bank.
