Kementerian PUPR Baru Serap Anggaran 48,1 Persen per Agustus
CNN Indonesia | Selasa, 01/09/2020 05:55 WIB, Jakarta, CNN Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru menyerap anggaran sebesar Rp41,17 triliun atau 48,13 persen dari total pagu sebesar Rp85,70 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Sementara itu progres fisik baru 48,15 persen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan rendahnya penyerapan disebabkan perubahan berbagai pagu anggaran yang terjadi lebih dari kali sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada Maret 2020.
“Per 30 Agustus realisasi anggaran baru mencapai 48,13 persen,” ujar Basuki dalam rapat bersama komisi V DPR, Senin (31/8).
Ia mencontohkan awalnya total anggaran Kementerian PUPR adalah sebesar Rp83,97 triliun. Namun jumlahnya berubah setelah mengalami refocusing anggaran hingga Rp44,58 triliun akibat pandemi Covid-19.
Tak lama berselang, kementeriannya mendapatkan alokasi tambahan senilai Rp8,39 triliun untuk peluncuran PHLN dan percepatan SBSN.
Terakhir, Kementerian PUPR kembali memperoleh anggaran Subsidi Selisih Bunga dan Bantuan Uang Muka bagi 175 ribu unit rumah dengan alokasi sebesar Rp1,5 triliun bersumber dari BA. BUN 999.07.
Tambahan tersebut keluar setelah adanya Surat Kementerian Keuangan No S-91/MK.2/2020 dan No S-205/MK.2/2020.
“Sehingga total pagu anggaran tahun ini mencapai Rp85,7triliun,” imbuh Basuki.
Hingga akhir tahun ini, ia memperkirakan kementeriannya hanya bisa menyerap anggaran sebesar Rp83,62 triliun atau 97,58 persen dari total pagu Rp 85,70 triliun.
Beberapa upaya yang akan dilakukan untuk mempercepat realisasi anggaran tersebut antara lain percepatan pelaksanaan padat karya tunai, revisi DIPA untuk pemanfaatan anggaran yang berpotensi tak terserap.
Selain itu Kementerian PUPR juga akan mempercepat pemanfaatan sisa lelang program prioritas, mempercepat belanja pencegahan Covid-19, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai target.
“Perkiraan sisa anggaran sebesar Rp 2,08 triliun atau 2,42 persen terdiri atas belanja pegawai, gaji kemudian sisa loan dan SBSN yang memang tidak bisa diserap,” jelasnya.