PUPR Minta Bank Tindak Lanjuti 60 Ribu Calon Debitur FLPP
CNN Indonesia | Jumat, 08/01/2021 13:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meminta bank pelaksana/penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menindaklanjuti 60 ribu calon debitur Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) pada 2020.
“Berdasarkan data kami, masih terdapat sekitar 60 ribu calon debitur terekam pada 2020 namun belum ditindaklanjuti oleh pihak perbankan. Perlu untuk segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengajukan calon debitur 2021,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dikutip dari Antara, Jumat (8/1).
Arief menjelaskan bahwa calon debitur yang terdaftar di SiKasep tersebut sebagian besar telah memilih lokasi perumahan dan telah lolos pada subsidi checking. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh bank pelaksana tinggal memutuskan statusnya bankable atau tidak berdasarkan analisis risiko masing-masing bank pelaksana, dan menghubungi pengguna SiKasep tersebut.
Sehingga, masyarakat yang telah mendaftar di Sikasep tidak digantung menunggu kabar. PPDPP mengantongi data beberapa bank pelaksana masih memiliki ‘utang’ tindak lanjut calon debitur SiKasep dengan waktu tunggu rata-rata mencapai 100 hari lebih.
Direktur Utama PPDPP tersebut mengatakan bahwa PPDPP memprioritaskan terlebih dahulu masyarakat yang telah mendaftarkan diri aplikasi SiKasep pada 2020. Namun, belum memperoleh tindak lanjut dari pihak perbankan.
“Kami memprioritaskan yang telah terdaftar [ada 2020, bank pelaksana perlu didorong dengan asas keadilan dari budaya antri, siapa yang telah mendaftar dia yang dilayani lebih dahulu. Tentunya berdasarkan kondisi daerah. Setidaknya ditindaklanjuti oleh bank pelaksana, meskipun nanti berujung pada pengguna tersebut dikonfirmasi bankable atau tidak,” ujar Arief.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan secara tegas kepada jajaran kementeriannya sampai dengan bank-bank pelaksana/penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar jangan main-main dengan dana rumah subsidi karena uang tersebut milik dan hak rakyat Indonesia.
Dia juga menyampaikan bahwa kehadiran dana subsidi seperti FLPP ini memang merupakan hak rakyat Indonesia untuk bisa menikmati rumah dengan lebih baik.
(age/agt)