PUPR: 8 BPD Gabung Jadi Bank Penyalur FLPP 2021
CNN Indonesia | Kamis, 21/01/2021 12:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) mengungkapkan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) sebagai bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) gelombang ke-2 2021.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dengan target sebesar 157 ribu unit yang dibebankan kepada PPDPP 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas.
Menurutnya, dengan target tersebut justru pemerintah semakin memperhatikan kualitas bangunan yang wajib dikawal oleh perbankan.
“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait,” ujar Arief dikutip dari Antara, Rabu (20/1).
Delapan BPD yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2020 lalu PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP 2021. Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.
Tiga puluh bank pelaksana itu adalah Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut.
Kemudian BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan kembali bahwa kualitas bangunan perumahan, terutama rumah subsidi tidak bisa ditawar.
Basuki menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, PPDPP Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi SiPetruk.
(age/sfr)