Share This News!

Awas Tertipu Agen Properti! Ini Tips Beli Rumah & Apartemen

NEWS – Martyasari Rizky, CNBC Indonesia | 18 July 2023 21:20

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebelum membeli properti, baik apartemen maupun rumah tapak ada baiknya para konsumen mengetahui terlebih dahulu apa saja yang perlu dicermati sebelum memutuskan untuk membelinya. Hal ini penting dilakukan agar konsumen tidak terjebak agen nakal properti.

Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Rolas Sitinjak menuturkan bahwa membeli rumah saat ini sudah sangat aman. Namun tetap saja masih ada persoalan-persoalan yang terjadi.

“Intinya kalau sekarang ini sudah sangat aman beli rumah. Tapi perjuangannya, sampai sekarang masih banyak persoalan yang terjadi,” kata Rolas dalam Advocacy Talk bertema ‘Kiat-kiat Aman dan Nyaman Membeli Rumah/Apartemen’, Selasa (18/7/2023).

Rolas menyarankan agar konsumen sebelum membeli hunian atau properti ada baiknya mencari informasi terkait pelaku usaha atau developer yang menjual rumah atau apartemen. Contohnya seperti mengecek di layanan sistem registrasi pengembang atau SIRENG untuk memudahkan konsumen memeriksa status developer secara online.

“Apakah namanya tercantum, terkait dengan perizinan-perizinannya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur. Dia mengatakan bahwa hal utama yang perlu dilakukan sebelum membeli hunian adalah dengan melakukan pengecekan pengembang perumahan tersebut.

Untuk rumah subsidi itu bisa mengecek di aplikasi Sikasep atau sistem informasi KPR subsidi perumahan, untuk melihat informasi lokasi perumahan subsidi di Indonesia serta pengajuan KPR subsidi. Selain aplikasi Sikasep, ada juga aplikasi Sipetruk atau sistem pemantauan konstruksi, untuk memantau perkembangan konstruksi rumah subsidi. Sementara untuk rumah komersial dan subsidi itu juga bisa dicek melalui website Sikumbang.

“Sistem pemantauan konstruksi yang sudah kita siapkan, ini bisa melihat progres pembangunan mereka seperti apa, kemudian lokasi mereka seperti apa, akses transportasi ada atau tidak. Ini bisa dicek,” timpal Fitrah dalam kesempatan yang sama.

Kemudian yang kedua konsumen perlu memastikan iklan yang diberikan pelaku usaha sesuai dengan fakta di lapangan.

Ketiga, konsumen harus meminta diperlihatkan dokumen legalitas yaitu sertifikat hak milik pelaku usaha, dan selanjutnya konsumen mengecek BPN.

Keempat, konsumen wajib membaca dan memeriksa secara teliti dokumen perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB dan atau Akta Jual Beli (AJB) sebelum tanda tangan.

Kelima, konsumen harus menyimpan seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pra transaksi maupun pasca transaksi.

Keenam, konsumen perlu memahami hak dan kewajibannya serta perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum dan advokasi perlindungan Konsumen jika terjadi sengketa di kemudian hari.

“Intinya kalau mau beli rumah, daripada kejebak, mending main dulu ke BPN setempat atau pemerintah setempat, tanya ke BPN atau pemerintah setempat, apakah ada izinnya? Tanah ini bermasalah apa nggak gitu loh, kan catatan BPN semua itu kan ada,” jelas Rolas lagi.

Sementara itu, tips lainnya dalam menbeli rumah/apartemen aman menurut Fitrah, dengan memahami informasi terkait pemasaran perumahan. Mulai dari kepastian peruntukan ruang yaitu dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten kota yang telah disetujui pemerintah daerah.

“Kemudian memahami kepastian hak atas tanah, yaitu dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah, atas nama pelaku pembangunan, atau atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan,” jelas Fitrah.

Selanjutnya, memahami informasi mengenai kepastian status penguasaan rumah, yaitu diberikan oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik rumah.

“Kami ada berapa kasus juga terkait dengan apartemen di Kabupaten Bandung. Konsumen di sana tidak bisa mendapatkan pertelaannya, ternyata sebagian unit dari apartemen tersebut diagunkan ke bank oleh pengembangnya. Padahal kita tahu bahwa di sana ada tanah bersama dari setiap satuan unit rumah susun tersebut. Jadi tidak bisa keluar pertelaannya karena ada sebagian unit yang diagunkan ke bank,” tuturnya.

Masih dalam tips kedua, lanjut Fitrah, memahami informasi perizinan pembangunan dan jaminan atas pembangunan yang dibuktikan dengan surat PBG.

Kemudian tips berikutnya adalah memahami informasi terkait pembayaran. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 13 tentang penyelenggaraan rumah susun, pengembang yang menerima pembayaran pada saat pemasaran harus menyampaikan informasi mengenai jadwal pelaksanaan pembangunannya kapan, jadwal penandatanganan PPJB-nya kapan, dan jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima rumahnya kapan.

Pengembang tidak diperbolehkan untuk menarik dana lebih dari 80% kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan PPJB.

“Kadang-kadang di waktu kita booking fee saja kita udah senang tanpa tahu informasi ini. Padahal kita sebagai pembeli harus tahu tentang informasi ini karena banyak sekali contohnya apartemen yang mangkrak,” tutur Fitrah.

Tips yang selanjutnya, pahami kontrak PPJB dengan pengembang. PPJB harus dibuat serta ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan di hadapan notaris, calon pembeli berhak mempelajari PPJB paling singkat 7 hari kerja, jika calon pembeli merupakan mbr honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1% satu per mil dari harga jual rumah umum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, pahami informasi terkait serah terima atau handover. Penyerahan pertama kali Sarusun oleh pelaku pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci setelah sertifikat laik fungsi diterbitkan. Dilengkapi dengan penyerahan dokumen sebagai berikut: berita acara serah terima kunci, Akta Jual Beli, dan SHM sarusun atau SKBG Sarusun.

(wur)
Sumber: CNBC Indonesia