Share This News!

Cara Ubah Sertifikat HGB Rumah KPR Jadi SHM dan Biayanya

tim | CNN Indonesia | Senin, 27 Nov 2023 13:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang ditempati tentu menjadi hal yang diinginkan setiap pemilik rumah.
Namun, belakangan ramai diperbincangkan seorang nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) mengeluh hanya memperoleh hak guna bangunan (HGB) alih-alih SHM.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat masyarakat sebenarnya bisa mengubah HGB menjadi SHM.

Memiliki SHM tentu mempunyai keunggulan tersendiri. Pertama, jangka waktu tidak terbatas.

Kedua, dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, bisa menjadi aset karena SHM bisa dijual, digadaikan, hingga menjadi jaminan bank.

Melansir aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Senin (27/11), masyarakat dapat mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Sertifikat HM/HGB/HP
  8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter kubik

Selain itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan seperti:

  •  Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Adapun proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM itu memerlukan waktu selama lima hari.

Sementara, tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

(mrh/sfr)


Sumber: CNN Indonesia