Share This News!

Cara Dapat Subsidi KPR Hingga Rp32 Juta dari Pemerintah

CNN Indonesia | Rabu, 10/02/2021 16:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Melansir laman resmi Kementerian PUPR, Rabu (10/2), BP2BT adalah program bantuan dalam bentuk pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah, atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit bank pelaksana. Bantuan itu diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan.

Nilai BP2BT yang diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp21,4 juta hingga Rp32,4 juta. Besaran dana bergantung dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB).

Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan uang muka kepemilikan rumah tapak, rumah susun (rusun), atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya.

Kementerian PUPR membagi 3 zona wilayah batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT. Zona pertama meliputi Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sulawesi.

Penghasilan kelompok sasaran paling banyak Rp6 juta per bulan untuk rumah tapak, Rp7 juta untuk rumah susun (rusun), dan Rp6 juta untuk rumah swadaya.

Zona kedua meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Penghasilan kelompok sasaran paling banyak Rp6 juta per bulan untuk rumah tapak, Rp7,5 juta untuk rusun, dan Rp6 juta untuk rumah swadaya.

Zona ketiga meliputi, Papua dan Papua Barat. Penghasilan kelompok sasaran paling banyak Rp6,5 juta per bulan untuk rumah tapak, Rp8,5 juta untuk rusun, dan Rp6,5 juta untuk rumah swadaya.

Salah satu bank yang menyediakan fasilitas tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Melansir laman resmi BTN, perseroan menyebutkan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut mencapai 20 tahun. Selain itu, penerima manfaat dibebaskan dari premi asuransi dan PPN.

BTN memberlakukan syarat penerima yakni WNI berusia 21 tahun atau telah menikah. Selain itu, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

“Pemohon maupun pasangan suami/istri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas,” tulis BTN.

Sementara itu, penghasilan pokok tidak melebihi Rp6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Sedangkan untuk rusun tidak melebihi Rp8,5 juta.

Penerima harus mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 bulan terakhir. Selain itu, pengembang perumahan wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Untuk mendaftar program tersebut di Bank BTN, pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di outlet BTN, pameran properti dan lain sebagainya.

Selanjutnya, pemohon harus mempersiapkan dokumen yang lengkap.

“Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa,” terang BTN.

Apabila permohonan disetujui, pemohon perlu mempersiapkan kecukupan dana di tabungan BTN. Lalu, melakukan akad kredit dan mulai proses pencairan dana.

(ulf/sfr)