Share This News!

Mengenal Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah

Mochammad Ryan Hidayatullah | CNN Indonesia | Sabtu, 08 Apr 2023 09:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kerap menjadi pilihan yang diambil oleh masyarakat yang ingin memiliki hunian.
Pasalnya, dengan skema KPR orang bisa memiliki rumah tanpa harus membayar kontan. KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Tak heran, KPR pun digandrungi oleh masyarakat tidak memiliki dana yang cukup. Skema KPR sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni konvensional dan syariah.

A. KPR konvensional
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (6/4), KPR konvensional memiliki dua jenis. KPR subsidi dan KPR non subsidi.

KPR Subsidi yaitu suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Skema ini muncul dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Adapun bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas tersebut.

“Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan,” tulis OJK.

Sementara, KPR non subsidi merupakan skema yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan membeli KPR konvensional
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
  4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  5. NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  6. SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  8. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  9. Salinan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga yaitu :

  1. Flat
  2. Efektif
  3. Anuitas tahunan dan bulanan

Dalam praktiknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau anuitas.

B. KPR syariah
KPR syariah disebut KPR yang dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.

Akad atau perjanjian yang digunakan umumnya murabahah, yaitu akad jual beli antara bank dan nasabah. Dalam hal ini bank membeli barang yang dibutuhkan (rumah) dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan/ margin yang sudah disepakati bersama.

Adapun akad lainnya adalah Istishna, Musyarakah Mutanaqishah dan Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT).

Fitur KPR syariah

  1. Besar angsuran tetap sampai jatuh tempo pembiayaan.
  2. Proses permohonan yang mudah serta cepat.
  3. Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas.
  4. Plafon pembiayaan yang besar.
  5. Jangka waktu pembiayaan yang panjang.
  6. Fasilitas auto debit dari tabungan induk

Syarat membeli KPR syariah

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
  4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih.
  5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
  6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan atau kesepakatan para pihak.
  7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

Cara pengajuan KPR syariah
1. Pilih properti yang akan dibeli

Bila Anda ingin membeli properti dari pengembang, carilah informasi bank yang telah bekerjasama dengan pengembang agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

2. Persiapkan persyaratan pengajuan KPR

Syarat umum pengajuan: masa kerja minimum, usia minimum dan maksimum pada saat pengajuan dan beberapa syarat lainnya.

3. Cari Informasi Biaya KPR dan Biaya Jual Beli Properti

Untuk membeli properti dengan KPR tidak hanya memperhitungkan Down Payment (DP) atau uang muka, tetapi juga ada komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang Anda lakukan.
Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan.

Perbedaan mendasar KPR konvensional dan KPR syariah

Dewan Pengawas Syariah Bank BTN Gunawan Yasni menjelaskan perbedaan utama antara KPR konvensional dan KPR syariah, yaitu KPR konvensional bunganya fluktuatif.

“Sehingga tidak jelas berapa yang harus dibayar total untuk sejumlah harga tunai rumah dengan cicilan sampai dengan jangka waktu tertentu,” katanya kepada CNNIndonesia.com.

Sementara KPR syariah dengan akad murabahah/ jual beli tangguh marginnya tidak berubah sampai selesai. Dengan begitu, jelas berapa total harga rumah menyicil selama jangka waktu tertentu.

Murabahah itu jual beli tangguh yang margin tetap per tahunnya disepakati di depan sampai dengan berakhir,” ucap Gunawan.

Dengan begitu, masyarakat bisa tahu harga jual tunai dari developer. Selain itu, harga jual tangguh bank ke nasabah yang sudah ditambahkan margin tetap sampai dengan pembiayaan selesai.

(agt)