Share This Story!

Pengusaha Sebut Tapera Baru Berjalan Efektif 2 Tahun ke Depan

Liputan6.com 04 Jun 2020, Jakarta Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja, percaya bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mempercepat penyediaan hunian bagi seluruh masyarakat.

Namun begitu, ia masih menyangsikan proses pengumpulan dana Tapera dapat berjalan dengan cepat, sebab penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai secara bertahap pada Januari 2021.

“Lebih mudah mestinya. Tapi nunggu pemupukan dana masih lama,” ujar Endang kepada Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, program Tapera baru akan bisa berjalan efektif 2 tahun pasca pelaksanaan jika mengikuti aturan yang ada. Kendati demikian, Endang menilai pemerintah sebenarnya bisa mempercepat gerak jika benar-benar serius dalam pelaksanaan program.

“Kalau mau cepat ada caranya, asal nawaitu pemerintah kuat,” ungkap dia.

Endang mengutarakan, salah satu cara yang bisa dipakai yakni dengan meminjam dana dari pihak penyelenggara jaminan sosial lain seperti BPJS Kesehatan dan PT Taspen (Persero).

Cara tersebut bisa dilakukan jika Badan Pengelola (BP) Tapera sudah dapat memproyeksikan berapa jumlah dana peserta yang akan masuk.

“Kalau sudah tau berapa besar dana yang akan masuk, maka dapat pinjam dulu dari BPJS/Taspen. Toh pengembaliaannya suatu keniscayaan,” imbuh Endang.

Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Program Tapera

Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan akan mulai pada Januari 2021. Pada tahap awal tersebut, penyelenggaraan program masih akan berfokus pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Selain itu, dalam regulasi tersebut turut diatur terkait batas maksimal upah pekerja untuk masuk menjadi peserta program Tapera, yakni Rp 12 juta per bulan.

“Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta,” tulis BP Tapera dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pembiayaan

Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

Ketentuan itu mengacu pada prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

Tapera juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Sumber : Liputan6.com