Share This News!

Takut Kredit Rumah Ditolak? Ini 2 Cara Jitu Bersihkan SLIK OJK

Tim Redaksi, CNBC Indonesia | 01 December 2024 17:20

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus nasabah yang sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena adanya tunggakan pinjaman online (pinjol) acapkali terjadi. Menurut data, sekitar 40% pengajuan KPR ditolak bank akibat jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut jejak utang pinjol pada SLIK OJK belum tentu langsung terhapus, bahkan ketika sudah dibersihkan. Perlu diingat, meskipun bisa diperbaiki, catatan SLIK OJK tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan riwayat kredit tersebut.

Sementara Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000. Nixon mengatakan hal ini menjadi kendala.

Akibatnya, lebih dari 30% perumahan subsidi tidak bisa diakadkan akibat skor kredit pinjol tersebut.

Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit yang buruk atau kredit macet? Berikut cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, dikutip dari detikcom pada Minggu (1/12/2024).

1. Mengecek Nama

Pertama, yang bisa Anda lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan tersebut, kepada pihak Bank Indonesia (BI). Apakah nama kita diblacklist atau tidak. Melalui SLIK juga, Anda juga bisa mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.

Cek catatan kredit bisa dilakukan secara online. OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri. Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.

2. Melunasi Kewajiban

Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.

Setelah mengecek data di SLIK dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, Anda bisa mengecek kembali, berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Ingat, semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, jadi lakukan dengan segera.

Namun, ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut, kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi. Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan yang bersangkutan seharusnya dapat segera dihapuskan.

Butuh waktu berapa lama untuk pembersihan skor catatan kredit?

Berdasarkan catatan detikcom, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu. pihak penyedia layanan tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

Jadi, meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbarui.

(hsy/hsy)

Sumber: CNBC Indonesia